TEMPO.CO, Jakarta - Perbedaan sikap antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali terjadi. Kali ini, keduanya bersilang sikap soal reklamasi di Teluk Benoa, Bali.
Kemarin, Luhut mengatakan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang wilayah konservasi maritim di Teluk Benoa tak bisa serta merta membatalkan rencana proyek reklamasi di sana. Padahal, Keputusan Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa yang diteken Susi pada 4 Oktober 2019, tidak memperbolehkan adanya kegiatan reklamasi di wilayah tersebut.
Menjelaskan isi Surat Keputusan Menteri tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti mengatakan proyek reklamasi yang bisa dilanjutkan adalah yang berada di luar Kawasan Konservasi Maritim tersebut. Misalnya, proyek Reklamasi Pelabuhan Benoa oleh Pelindo III.
"Sebentar, yang jalan terus yang mana? Kalau Pelindo itu di wilayah pelabuhan. Itu menggunakan aturan Kemenhub yang masuk DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) dan DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan)," ujar Brahmantya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 tahun 2019, sekitar 1.243,41 hektare perairan Teluk Benoa memang telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim di Perairan Provinsi Bali. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.
"Itu diharapkan bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah Bali untuk melakukan kegiatan agama, kegiatan budaya, dan lainnya, di situ kan titik-titik sucinya banyak," ujar Brahmantya.
Berdasarkan beleid yang sama kawasan tersebut meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter , Sikut Bali atau telung tampak ngandang, dan zona pemanfaatan terbatas. Ketika itu sudah ditetapkan, ia mengatakan hal-hal yang tidak masuk di dalam peruntukan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan.